Perubahan Lingkungan: Pencemaran Tanah


Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah merupakan suatu fenomena terjadinya penurunan kualitas tanah akibat masuknya polutan ke dalam tanah, baik terjadi secara langsung atau tidak langsung. Masuknya polutan secara langsung dapat terjadi di antaranya karena penggunaan pestisida atau pupuk secara langsung, atau akibat limbah yang tidak mudah terurai seperti plastik yang menumpuk di tanah. Sedangkan cara masuk polusi secara tidak langsung dapat terjadi melalui perantara air dan udara, misalnya terjadi ketika limbah domestik yang dibuang ke perairan lalu polutan terserap ke dalam tanah atau terbawa hujan dan masuk ke tanah. Dampak negatif dari pencemaran ini dapat menyebabkan terjadinya kematian organisme di dalam tanah, mengganggu porositas, dan menurunkan kesuburan tanah.

Bagaimana menentukan kondisi apakah suatu daerah tercemar atau tidak?

Untuk mengetahui apakah suatu lingkungan dalam kondisi tercemar atau tidak, dapat ditentukan melalui kegiatan pengukuran terhadap zat pencemar yang terkandung di dalam tanah kemudian membandingkannya dengan standar baku mutu lingkungan yang berlaku.

Standar Baku Mutu Lingkungan

Salah satu standar baku mutu lingkungan yang umum digunakan untuk mengukur tingkat pencemaran tanah adalah dengan menggunakan standar baku mutu logam berat dalam sediman menurut United States Environmental Protection Agency (USEPA) yang tercantum dalam Tabel di bawah ini:

Tabel 1.  Baku mutu kandungan logam berat dalam sedimen dari USEPA
(dalam ppm atau kg/L atau mg/kg)
(Sumber: Komarawidjaja, 2017)

Materi lengkap terkait pencemaran tanah dapat dibaca pada dokumen di bawah ini


atau... dapat disimak melalui video di bawah ini


atau melalui video di bawah ini...




Referensi:
Komarawidjaja, W. (2017). Paparan Limbah Cair Industri Mengandung Logam Berat pada Lahan Sawah di Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Jurnal Teknologi Lingkungan, 18(2), 173-181.

Comments